“Jadi esok, Sabtu dan Minggu, kita akan sosialisasi secara bersama. Dan hari Senin kita akan terapkan itu,” tegas Louhenapessy, kepada wartawan di Ambon, Jumat (4/2).
Dijelaskan, aturan yang nanti diberlakukan dalam PPKM level II, tidak jauh berbeda dari PPKM Level II sebelumnya. Diantaranya pembatasan pengunjung cafe atau restoran dibatasi 50 persen.
Sementara untuk sekolah, sambung Louhenapessy, karena sudah ada yang sekolah yang tatap muka, maka akan kembali ditutup sampai Maret 2022. Dan itu diatur sesuai SKB Empat Menteri Republik Indonesia.
Dikatakan, hal tersebut telah dibicarakan dalam rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan OPD Pemkot Ambon, yang turut dihadiri lurah, kepala desa, raja, dan pihak puskesmas.
Masyarakat juga diminta mengerti dengan tujuan Pemkot Ambon. Karena menurutnya, hal yang dilakukan semata-mata untuk kebaikan bersama. Dan diharapkan pandemi Covid-19 di Ambon segera berakhir, jelasnya. (M-009)