Sabtu, 23 November, 2024

Seorang Nenek Penyapu Jalan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Ilustrasi tabrakan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Salah satu oknum anggota Kodam XVI/Pattimura Prajurit Dua (Prada) Jak Richard Tanewuk Enmopiana, Diduga mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dipengaruhi oleh minuman keras (miras) sehingga menabrak seorang nenek, petugas kebersihan, penyapu jalan di kota Ambon bernama Leonora Senubun hingga meninggal dunia.

Leonora Senubun, nenek berusia 86 tahun mengalami luka cukup serius dan akhirnya meninggal dunia setelah di larikan ke RSUD dr.Haulussy Ambon. Tabrakan berujung maut ini terjadi di ruas Jalan Dr. Malaihollo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku  tepatnya di Depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut, Minggu (17/9/2023) pukul 03.50 WIT.

Korban Leonora Senubun, adalah warga OSM RT 002/006 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Informasi diperoleh, saksi Markus Puru, mengaku mendengar bunyi benturan pada mobil terparkir di depan jalan.

Markus Puru lalu terbangun dan keluar menuju arah jalan raya. Ia pun melihat ada dua orang tergeletak di jalan raya, dan mendekati kedua orang yang tergeletak, yakni Jak Richard Tanewuk Enmopiana dan nenek Leonora Senubun.

Markus Puru, melihat Leonora Senubun sudah tidak sadarkan diri, dan penuh darah pada tubuhnya. Saksi juga melihat pengendara motor yang tergeletak di samping sepeda motornya.

Markus Puru kemudian menyuruh salah satu pemuda di lokasi kejadian (TKP) untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusaniwe. Sekira pukul 03:52 WIT, pers Polsek Nusaniwe tiba dan mengamankan TKP dan membawa korban RSUD dr. Haulussy.

Sedangkan pengendara, Jak Richard Tanewuk Enmopiana, diamankan di Polsek Nusaniwe. Sekira pukul 04.50 WIT telah tiba Ka Bekang Dam XVI PTM bersama Piket Pomdam XVI Pattimura di Polsek Nusaniwe.

Letkol Mustadir Abhdul, langsung melihat kondisi pengendara dan membawa pengemudi bersama barang bukti ke Pomdam untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana, anggota satuan Bekang Dam XVI Pattimura.

Diketahui korban Leonora Senubun mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, dua luka robek pada kaki sebelah kanan. Sedangkan saat kejadian lakalantas, pengendara sepeda motor, Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana sudah dalam kondisi mabuk.

Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring menegaskan anggota Bekangdam XVI Pattimura Prada JR (23), telah diproses hukum.”Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata kapendam.

Kapendam juga menegaskan setiap prajurit Kodam XVI Pattimura sesuai dengan perintah Pangdam XVI/Pattimura yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

“Sementara Kabekangdam (Letkol Cba Mustadir Abduh), sampaikan pihaknya juga berkomitmen menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa, dan juga juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan,” tutup Sinaring. (M-009)

  • Editor: Daton