Jumat, 22 November, 2024

Setelah Ada Kepastian Hukum, Bule Aussie Penuhi Panggilan Polda Bali

Nyoman Samuel Kurniawan, memberi pernyataan saat berada di kantor Hukumnya, Denpasar Selasa (6/12).
Nyoman Samuel Kurniawan, memberi pernyataan saat berada di kantor Hukumnya, Denpasar Selasa (6/12). (Foto:M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM– Kuasa Hukum Renato Lamanda alias Mr. Ron, 62, yakni Nyoman Samuel Kurniawan kembali angkat bicara. Kepada awak media ia mengatakan, kliennya Mr. Ron akan mengindahkan panggilan Polda Bali Setelah ada kepastian hukum dari proses Pra Peradilan yang sementara berlangsung Senin (12/3).

Di kantornya di kawasan Jalan Cokro. A minoto, Denpasar Utara, pengacara yang akrab disapa Samuel ini menyampaikan beberapa fakta. Namun ia terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Tinggi Kepolisian Repoblik Indonesia Khususnya Kapolda Bali.

Di mana ia menganggap pernyataan Polda Bali melalui Kabid Humas bahwa kliennya warga Negara Australia Mr. Ron mangkir dalam panggilan untuk dilakukan tahap II. “Tidak mangkir kok,” kata Samuel di kantornya, Senin (12/12). Dijelaskan, fakta sebenarnya adalah, pihaknya mengajukan Pra Peradilan Tanggal 16 November 2022.

Sementara Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerbitkan Surat Panggilan tanggal 21 November 2022 untuk hadir 22 November 2022. “Ini melanggar pasal 227 KUHAP. Karena setiap panggilan selambat-lambatnya tiga hari dari tanggal hadir,” bebernya.

Karena Surat Panggilan cacat hukum, maka Surat Panggilan itu dinyatakan tidak sah. Sehingga Mr. Ron tidak harus dihadirkan. Bahwa atas ketidakhadiran kliennya pihaknya telah bersurat secara resmi ke semua unsur di kepolisian baik Kapolda, Irwasda, Kabid Hukum, Kabid Propam, selanjutnya Kapolri dan Kadiv Propam.

“Poin dalam surat itu, agar diperkenankan hadir setelah mendapat kepastian hukum dari proses Pra Peradilan,” ujarnya sembari berjanji Papapun hasil putusan Pra Peradilan, kliennya akan dibawa ke Polda Bali untuk menghadap ke penyidik Ditreskrimsus. “Karena itu, klien saya tidak mangkir ataupun melarikan diri. Identitasnya (passport dan lain sebagainya) masih ditangan saya,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, seorang pengusaha kebangsaan Australia bernama Renato Lamanda alias Mr. Ron, 62, terpaksa mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga keliru sehingga proses yang dilakukan termohon terkesan menyimpang dan kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan.

Selanjutnya, penyidik tidak pernah mengirim, dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP, juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan klien saya sebagai tersangka dinilai prematur.

Dikonfirmasi terpisah, kala itu Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun tersangka menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap dua JPU.(M- 003)