JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.
Adapun sidang perdana ini diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H. dan Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh, S.H. M.H. dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri S.H. M.H., serta dihadiri oleh Para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. yaitu:
Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.