JAKARTA,MENITINI.COM-Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa korporasi PT OSO Manajemen Investasi (PT. OMI), disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penutunt umum (JPU) kejaksaan negeri Jakarta Pusat di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (26/04/2022).
Dalam Tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.
Berita Terkait
- Tanah Seluas 400 M2 di Tabanan Disita Eksekusi dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
- Tanggapi 'Kejaksaan RI Superbody', Kapuspenkum: Kerja Kejaksaan Agung Progresif dalam Memberantas Ko...
- Karyawati Bank asal Mengwi Dibunuh Kekasih, Motif Ingin Kuasai HartaÂ
- Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia