Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI):
- Dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah), Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Menjatuhkan pidana tambahan:
- Dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa perampasan kekayaan PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 (enam miliar lima ratus dua juta enam ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa Pembubaran PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI). (rls)