JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014 dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu, Rabu (28/09/2022). Sidang digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Briptu Ara, Briptu Aow, Bripka RB, dan Aipda HW.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 03 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rls/K.3.3.1)