Jumat, 22 November, 2024

Simpan 13 Paket Narkotika Jenis Sabu, MST, Pegawai Avsec Angkasa Pura I Ditangkap

Pengedar Narkotika
MST Pegawai Asvec PT Angkasa Pura I Bandara Patimura ditangkap bersama barang bukti 13 paket sabu

AMBON, MENITINI Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura I Airport Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Supermarket Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, pelakumengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan.

Proses penangkapan dipimpin Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan plastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,” kata Hardi, Sabtu (19/2/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar. M-009