AMBON,MENITINI.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan PPLease, meringkus FVS, warga Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Ia ditangkap di kediamannya Selasa (8/02/2022). Dari tangan pria 32 tahun ini, diamankan 178 paket narkoba jenis ganja
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, menjelaskan, FVS, diringkus setelah Satresnarkoba mendapat informasi bahwa dia memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli ganja di Amahusu.