JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu (12/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDT dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa yang dalam satu dekade terakhir telah mencapai Rp610 triliun. Sementara itu, pada 2025, Dana Desa yang dikucurkan mencapai Rp71 triliun.
Mendes PDT Yandri Susanto mengapresiasi peran Kejaksaan dalam mendukung pengawasan Dana Desa melalui aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan kepala desa melaporkan langsung berbagai persoalan yang terjadi. Ia juga menekankan bahwa aplikasi ini adalah bagian dari upaya pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyimpangan anggaran desa.
Selain itu, Kejaksaan dan Kemendes PDT telah menghadirkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan pemantauan dana desa secara real-time serta menampung pengaduan masyarakat dengan respons cepat dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya visi ke-6, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Mendes PDT berharap kerja sama ini semakin intensif agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan tepat guna.(M-011)
- Editor: Daton