JAKARTA,MENITINI.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan. PSU ini tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.
Kontrak Politik yang Melanggar Aturan
Dalam persidangan, Mahkamah menemukan bahwa Owena-Stanislaus membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga (RT). Kontrak ini ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Berdasarkan isi kontrak tersebut, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk:
- Program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun.
- Program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun.
- Program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.
Dalam perjanjian itu, ketua RT diberikan kewenangan untuk menyosialisasikan program-program tersebut kepada warga setempat dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024.
MK menilai bahwa kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa, melainkan merupakan bentuk perekrutan tim pemenangan. Melalui klausul kontrak tersebut, ketua RT diminta mempengaruhi pemilih agar mendukung Owena-Stanislaus. Mahkamah menilai hal ini sebagai praktik vote buying atau pembelian suara.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Pelanggaran Kampanye Bersamaan dengan Kegiatan Pemerintah
Selain kontrak politik yang dianggap sebagai pelanggaran, MK juga menemukan bahwa Owena-Stanislaus melakukan kampanye bersamaan dengan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang dihadiri oleh Bupati Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Owena.
Kegiatan tersebut bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare dan melibatkan sejumlah pejabat pemerintah serta ratusan warga. MK menilai bahwa kampanye yang dilakukan bersamaan dengan program pemerintah daerah memberikan keuntungan bagi Owena-Stanislaus dan merugikan pasangan calon lainnya.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memiliki persepsi bahwa program pemerintah yang sedang berjalan hanya akan dilanjutkan jika Owena-Stanislaus terpilih, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi pemilihan.
Konsekuensi dari Putusan MK
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum dan harus didiskualifikasi dari Pilkada Mahakam Ulu 2024.
MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU tanpa keikutsertaan Owena-Stanislaus. Namun, partai pengusung Owena-Stanislaus masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru dalam pemilihan ulang.
Editor: Daton