DENPASAR, MENITINI.COM-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan Dewan Pers untuk media online.
Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan, kebijakan Dewan Pers untuk verifikasi jangan sampai mematikan hak hidup media startup. “SMSI mendukung pendataan yang dilakukan Dewan Pers melalui proses verifikasi. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini, persyaratan untuk verifikasi justru dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan kapital cekak,” kata Emanuel Dewata Oja saat syukuran HUT SMSI Bali ke 6 di Restoran Mina, Senin (6/3/2023) malam.
Menurut Edo, sapaannya, media online juga memiliki peran besar dalam mensosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi, ketika pandemi covid-19, muncul media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat merubah perilaku. Program yang berjalan itu bernama ‘Ubah Laku’.
“Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online,” ujarnya sembari meminta, Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal kode etik sesuai ketentuan UU Pers. “Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah BPJS, dan lain sebagainya,” pinta Edo.
Terkait verifikasi yang seperti ‘wajib’ untuk media, secara tidak langsung diterima oleh pemerintah di daerah sebagai salah satu syarat untuk kerjasama. “SMSI Provinsi Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerjasama, cukup berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait hal ini Edo menambahkan, SMSI Provinsi Bali akan berkirim surat kepada seluruh pemerintah yang ada di Bali untuk menjelaskan terkait verifikasi media. “Kami segera berkirim surat kepada pemerintah daerah di Bali sekaligus audensi untuk menjelaskan tentang hal tersebut disertai,” jelasnya.
Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023) Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan dukungan penuh, agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran. “Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya.
“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” kata Ninik.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang. “Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. (M-003)
- Editor: Daton