DENPASAR, MENITINI, Ketua SMSI Pusat, Firdaus menegaskan pemilihan anggota Dewan Pers (DP) yang dilaksanakan BPPA ternyata tidak sesuai undangan yang diedarkan. Dengan kenyataan itu, semakin kuat dugaan SMSI bahwa pemilihan dilakukan dengan cara koboy.
“Kalau memang begini cara cara pemilihan yang dipakai, maka akan melahirkan DP di masa akan datang menjadi DP yang syarat dengan kepentingan. Dugaan bahwa DP menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan DP tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda,” tegas Firdus dalam keterangan pers yang diterima SMSI Bali, Rabu (12/1/2022).
Sehingga lanjutnya, sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat.
Sebab adanya organisasi konstituen DP dengan syarat menjadi konstituen (members) DP dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.
Sementara pada sisi lain, SMSI dengan anggota lebih dari seribu tujuh ratus perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota DP. “Dan jika anggota DP tetap dipaksakan untuk ditetapkan maka diduga penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers,” kritiknya.
Selain tidak adanya keterwakilan SMSI di DP, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
“Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah,” tandasnya. M-003