DENPASAR,MENITINI.COM-Menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas), Warga Banjar Dinas Pungkukan RT 01 Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menolak pemasangan Gardu Induk Sutet (GI Sutet) serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tahap II, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat dengan mengumpulkan semua pihak terkait, bertempat di Gedung Sekretariat DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (23/11/2023).
Salah satu poin aduan adalah, alasan warga menolak GI Sutet karena khawatir dampak kesehatan akibat radiasi dan risiko terjadinya ledakan.
Sedangkan penolakan terhadap PLTU, menurut pengadu jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga
yaitu 100 meter, harapan masyarakat bisa diberikan listrik gratis, serta dibukanya lapangan pekerjaan dikhususkan bagi masyarakat sekitar PLTU. Belum lagi soal CSR dan relokasi.
Saat memimpin pertemuan, Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan PT General Energy Bali (GEB) segera menyelesaikan permasalahan pembangunan PLTU dan Sutet PLN di Pengkukan, Desa Celukan Bawang, Buleleng, dalam kurun waktu enam bulan.
“Masalah ini sudah 15 tahun berlalu-lalu tidak selesai. Kami tadi membuat komitmen harus selesai enam bulan,” tegas Tamsil, didampingi Senator Evi Apita Maya, H. Bambang Santoso. Sejumlah Senator dari berbagai provinsi juga tampak hadir.
Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya relokasi dari PT GEB karena mereka merasa terdampak dalam pembangunan PLTU tersebut. Oleh sebab itu, Tamsil menekankan dalam pembangunan atau investasi apapun jangan pernah sampai merugikan masyarakat.
“Itu prinsip, boleh investasi asing proyek strategis nasional. Apapun, tapi jangan menyengsarakan rakyat yang artinya tujuan nasional kita tidak tercapai,” kata dia.
Tamsil mengaku baru mendapat laporan tahun ini. Ia juga mendesak agar diselesaikan dan adanya kesepakatan antara Kementerian ESDM, PLN, dan perusahaan swasta terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Pemerintah Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan Pemprov Bali siap membentuk tim besar antara pusat dan daerah hingga satuan kecil dari perbekel untuk menyelesaikan dan mendengar langsung terkait permasalahan ini.
Pihaknya pun siap turun bersama ke lokasi agar menghasilkan keputusan efektif. “Kalau kami sendiri-sendiri kan tidak efektif, kalau tidak seperti itu nanti laporan kepemimpinan parsial-parsial, jadi masyarakat butuhnya apa,” kata dia.
Pemprov Bali, lanjut Setiawan, menyarankan masyarakat mencatat corporate social responsibility (CSR) yang diperlukan apa saja. Sebab, ia melihat dinamika kebutuhan masyarakat.
“Mencerdaskan masyarakat setempat supaya bisa survive dan buka lah lapangan pekerjaan. Kuncinya adalah Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten fokus bersama. Ada juga IPP dan BUMN,” imbuh Setiawan.
Perwakilan masyarakat Dusun Pengkukan Hilman Eka Rabbani, menjelaskan, warga Dusun Pengkukan meminta relokasi kepada PLN lantaran terdampak atas pembangunan PLTU dan Sutet PLN. “Di sana yang belum di relokasi sekitar 62 KK,” ujar Hilman.
Hilman akan terus memperjuangkan agar segera terelokasi dari wilayah terdampak sekitar pembangunan PLTU itu. Sebelumnya, sudah ada beberapa masyarakat yang direlokasi.
“Sebenarnya masyarakat di sana itu sudah berjuang, mencoba bersuara mengaspirasikan apa yang menjadi permasalahan mereka sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Ditanya soal solusi diberi CSR, Hilman mengatakan CSR merupakan tanggung jawab dari PLTU yaitu PT. GEB. Sedangkan, permintaan warga soal relokasi ditujukan kepada PLN.
“Jadi kalau kami lihat secara letak geografis masyarakat yang ada di sana itu segera di relokasi. Karena ketika mereka ingin menjaminkan, surat tanah mereka sudah nggak layak lagi, karena kondisi wilayah mereka seperti itu,” jelas Hilman.
Dikonfirmasi usai rapat, Anang Yahmadi, General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, mengaku menaati regulasi yang berlaku. Sejauh ini, kata Anang, pihaknya baru melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan pagar keliling.
Aset seluas seluas 2,7 hektar itu secara hukum telah sah menjadi milik negara (PLN) karena proses pembebasannya telah selesai tahun 2017 lalu. “Jadi hingga hari ini belum dimulai pembangunan GI. Masih lahan kosong,” kata Anang.
Ia menambahkan, jauh sebelum rencana pembangunan GI, pihaknya telah melewati kajian mendalam, terukur dan melakukan sosialisasi ke warga. Anang memberikan gambaran, jika sudah terbangun, GI Cekukan Bawang persis seperti yang ada di Sanur atau di Pemecutan Denpasar.
Selama ini, warga yang tinggal di sekitar kedua GI itu baik-baik saja. Sebab, semua standar keamanan telah dipenuhi. “Kalau soal permintaan relokasi warga, kami sifatnya menunggu arahan (dari pimpinan). Karena sementara negara perlunya segitu (2,7 hektar). Sekali lagi kami tidak mungkin melanggar regulasi,” pungkasnya. *
- Editor: Daton