Solusi Pengelolaan Sampah di Klungkung: Pemkab Siapkan Teknologi Thermal

toss center
Suasana para pekerja di Toss Center, Klungkung.

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Setelah warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan, menolak pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah. Salah satu langkah yang diambil adalah menggelar diskusi dengan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Klungkung di Hotel Hyndham Tamansari Jivva pada Sabtu (8/3/2025).

Diskusi ini dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, serta sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk perwakilan dari Kodim 1610 Klungkung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Badan Kesbangpol Klungkung.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai untuk mengatasi permasalahan sampah di daerah tersebut. Salah satu langkah utama yang disoroti adalah percepatan pengadaan alat teknologi thermal, seperti Pirolysis atau Incinerator, untuk mengolah sampah residu. Pemerintah menargetkan alat ini dapat mulai beroperasi paling lambat pada Juli 2025.

BACA JUGA:  Kolaborasi Multi-Pihak dalam Rangka Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu

Jika alat ini telah berfungsi, maka TPA Sente hanya akan digunakan untuk membuang sampah residu dengan jadwal terbatas, yakni hanya dua kali dalam seminggu, setiap Rabu dan Sabtu. Untuk memastikan sampah yang masuk benar-benar merupakan residu, akan ada pengawasan ketat yang melibatkan warga Desa Pikat. Selain itu, desa-desa yang membuang sampah ke TPA Sente harus menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh perbekel setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, I Nyoman Sidang, membenarkan rencana percepatan pengadaan alat ini. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap review spesifikasi teknis oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung. DLHP masih menunggu hasil review tersebut sebagai bagian dari persyaratan pengadaan.

BACA JUGA:  Syafruddin: Komisi XII Komitmen Investigasi Isu Pelanggaran Lingkungan oleh PT IWIP

“Kami masih menunggu hasil review spesifikasi teknis dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, yang merupakan salah satu syarat dalam proses pengadaan,” ujar Nyoman Sidang. Ia juga optimistis bahwa pengadaan alat ini dapat diselesaikan pada Juni 2025, sehingga dapat segera digunakan untuk mengatasi permasalahan sampah di Klungkung.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap dapat mengatasi persoalan sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembuangan sampah yang tidak terkendali.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami