Jumat, 22 November, 2024

Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (baju putih) saat menyampaikan perkembangan penyidikan tewasnya Brigadir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (baju putih) saat menyampaikan perkembangan penyidikan tewasnya Brigadir. (foto: RMOL.ID)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, sudah ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penembakan hingga tewasnya Brigadir J.
Melansir Kantor Berita Politik RMOL.ID, hal penangkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi kabar penangkapan terhadap dua anggota Polri yang disebut dalam kabar yang beredar bahwa Bareskrim menangkap ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak benar itu, yang benar Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh Bareskrim,” ujar Brigjen Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (7/8). Brigjen Andi menjelaskan, Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istrinya Irjen Sambo, yakni Putri Candrawathi. “Sopir dan ajudan ibu PC,” kata Brigjen Andi.

Sebelumnya pada Sabtu (6/8), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia.
Irjen Ferdy Sambo akan mendekam di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Sementara itu, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sumber: RMOL.ID