“Dinas Perhubungan harus mempertimbangkan besaran kenaikan jasa angkutan umum agar pemilik angkutan umum tidak sesuka hati menaikan jasa angkutan umum, apalagi dalam surat edaran tentang kenaikan BBM yang dikenakan kenaikannya yaitu jenis pertamax bukan pertalite,” jelasnya.
Riri menambahkan, perhitungan tarif harus dilihat apa itu peraturan bupati atau peraturan daerah, kalau Perbup harus dibahas dibupati lalu buat Perda.
Riri merasa kaget saat mengisi bahan bakar jenis pertalite pada kendaraan roda dua miliknya. Ketika dia membeli 2 liter dan memberikan 20 ribu, ternyata penjual BBM eceran di ruas jalan kota Piru mengatakan uangnya kurang 10 ribu.
Riri berharap pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Barat agar turun ke lapangan dan melihat realita yang terjadi sehingga ada solusi mengenai kenaikan BBM jenis pertalite dan pertamax agar harganya tidk bervariasi di masyarakat. (M-009)