Senin, 25 November, 2024

Stop! Jalur Belakang Siswa Titipan dan Praktik ‘Perbudakan’ Pendidikan Upah Murah Guru

AA Gede Agung Aryawan ST

Pendidikan hebat butuh disiplin dan taat asas. Aturan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dibuat agar sekolah-sekolah kita menjamin keadilan dan dapat melahirkan anak-anak dengan jiwa-jiwa kompetisi yang fair lewat tekun dan rajin belajar. Juknis bukan dibuat untuk dilanggar dan melahirkan generasi bermental ‘bekingan’ ! 

Jadi, di sini pemerintahan wajib (harus) menyediakan fasilitas pendukung pendidikan itu, bukan malahan membiarkan oknum memaksakan anak-anak lolos masuk sekolah negeri favorit dengan ‘jalur belakang’ yang melanggar aturan Juknis PPDB yang mereka buat sendiri.

Sedangkan untuk sekolah swasta, pemerintah wajib hadir dengan memberikan subsidi pembiayaan lewat dana hibah atau bantuan anggaran selain BOS (Bantuan Operasional Sekolah). 

Ingat ! Pendidikan akan melahirkan generasi penerus yang hebat. SDM unggul yang mampu bersaing untuk meningkatkan kesejahteraan masa depan mereka, bangsa dan negara. Lewat pendidikan bangku sekolah lah kita melatih anak-anak agar memiliki jiwa yang siap bersaing di segala bidang meraih impian dan cita cita, sehingga kelak mereka menjadi manusia sukses.*