Minggu, 5 Januari, 2025

Sudah Dua Tahun Berdiri, 13 Bangunan Kuliner di Pantai Kuta Belum Bisa Dimanfaatkan

Suasana audiensi dan konsultasi Desa Adat Kuta dengan DPRD Badung dan BPKAD Badung. (Foto: M-003)

BADUNG,MENITINI.COM-Sebanyak 13 unit bangunan kuliner yang berdiri di Pantai Kuta ternyata belum bisa dimanfaatkan sebagai tempat kuliner oleh masyarakat.

Belum lama ini pihak desa adat melakukan audiensi dan konsultasi dengan Ketua DPRD Badung,  I Gusti Anom Gumanti dan Pemkab Badung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung di kantor DPRD Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan Desa Adat Kuta pada dasarnya memang telah mengantongi SK Bupati tentang pengelolaan Pantai Kuta.

Bangunan yang dibuat Pemkab Badung saat penataan Pantai Samigita sudah dibangun dua tahun lalu yakni tahun 2022.

Namun, hal itu tidak termasuk pengelolaan terhadap unit-unit yang ada di dalam karena belumada serah terima dengan desa adat Kuta.  

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Badung

“Termasuk 13 unit bangunan kuliner, yang beberapa tahun lalu dibangun Pemerintah Kabupaten Badung melalui proyek Penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta).

Karena itu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan BPKAD Badung.

Hasilnya, 13 unit bangunan tersebut dapat dikerjasamakan melalui sewa-menyewa antara desa adat dan Pemerintah Kabupaten Badung.  

“Jadi nominalnya tentu harus berdasarkan kajian yang disebut dengan appraisal,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengatakan untuk pemanfaatan 13 bangunan itu perlu dilakukan kerjasama antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Kuta.

Salah satu tahapannya adalah penentuan nilai kerjasama pengelolaan atau sewa bangunan, mengingat bangunan itu dibangun Pemkab Badung.

Pihaknya saat ini sedang berproses melakukan penilaian 13 unit bangunan dengan menunjuk appraisal. “Belum saya cek. Besok ya, saya cek dulu,” katanya ketika ditanya hasil appraisal dimaksud.

BACA JUGA:  Diterjang Cuaca Ekstrim Pembuatan Seawall Tebing Uluwatu Tetap Aman

Ketika appraisal sudah ditetapkan, maka hal itu akan dikabarkan kepada pihak desa adat.

Selanjutnya, pihak desa adat dapat segera melakukan pembayaran dan berproses membuat perjanjian kerjasama. (*) 

Editor: Daton