AMBON, MENITINI.COM – Seorang ayah di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat,(SBB) Maluku, berinisial SL (46) ditangkap polisi lantaran tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pria paruh baya ini ditangkap saat berusaha kabur menuju Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (9/7/2024).
Setelah ditangkap, ayah bejat itu langsung dibawa ke sel tahanan Polres Seram Bagian Barat untuk menjalani proses hukum. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat AKP I Kadek Dwi Putra mengatakan, LS tega memerkosa putri kandungnya sendiri lebih dari sekali.
"Tersangka telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini korban telah duduk di bangku kelas 3 SMP," jelas Dwi Putra kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Jadi tersangka ini lakukan persetubuhan dengan anaknya secara paksa, dari pengakuan korban aksi pencabulan ini sudah terjadi sejak korban duduk di bangku SD," kata Dwi Putra.
Dikatakan, tersangka kerap memerkosa putrinya itu di luar rumah mereka.
Adapun setiap kali melancarkan aksinya, tersangka kerap mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada siapa pun.
"Setiap kali pelaku melancarkan perbuatan yang tak bermoral itu, dilakukannya bukan di rumah, tapi selalu di luar dan tersangka ini kerap mengancam korban," sebut balok tiga dipundaknya itu.
Terakhir tersangka kembali mencabuli putri kandungnya itu pada Kamis (4/7/2024).
Korban yang tak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya itu menceritakan kejadian yang kerap dialami kepada saudaranya,
kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Setelah dilaporkan, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Kami juga mendapat informasi tersangka hendak kabur ke Bula, kami kejar dan kami tangkap di Maluku Tengah," ungkap Dwi Putra.
Keluarga korban juga meminta polisi menghukum tersangka dengan hukuman yang berat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Maju Pilkada Serentak, Ada 6 Orang Anggota Terpilih DPRD Maluku Bakal DigantiÂ
- Diduga Salah Bayar Saat Menjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena Dilaporkan ke Polda
- Mayat Siswi 13 Tahun Dirudapaksa Oknum Pembina Pramuka, Aksi Keji Terjadi Sebelum Berhubungan Badan
- JPU Tuntut Pengedar Narkoba 7 Tahun PenjaraÂ