MANGUPURA, MENITINI Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (2/1/2022) lalu. Akibatnya pihak pura kehilangan satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong. “Pelaku ini mencuri perangkat gamelan untuk dijual kembali. Dia menjualnya ke Batubulan, Gianyar dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Jumat (21/1/2022).