DENPASAR, MENITINI.COM-Ketum KONI Bali telah menyusun pengurus baru dan segera dilantik KONI Pusat. Dengan demikian agenda kerja Porprov 2022, Pra PON 2023 dan PON 2024 bisa segera terlaksana.
Menurutnya, regulasi yang pertama ditabrak, Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. “Di pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 ayat 1 sampai 4. dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” tegas Togar Situmorang.
Selain itu, PP No 11 tahun 2017 tentang PNS merangkap jabatan terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD. SE Mendagri No X 800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.
“Ada anggota DPRD masuk dalam Dewan Penyantun patut dipertanyakan. Karena melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 188 dijelaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan atau badan lainnya yang anggaranya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.
Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 ayat 1 PP 16/2007. Pengurus KONI Daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Bila terjadi di Kepengurusan KONI Bali maka, nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakan jabatan dan struktur bubar,” kata Togar.