Senin, 25 November, 2024

Tabrak Empat Regulasi, Sejumlah ASN Jadi Pengurus KONI Bali

Togar Situmorang
Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang (M-003)

Bila dilanggar, lanjutnya, maka di PP No 16 tahun 2007 Pasal 123 ayat 6 dan 7, menteri merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten dan kota.

Terkait sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di Kepengurusan KONI Bali Togar telah mengirim surat kepada kepada Kemenpora, DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan KONI Pusat dengan tembusan ke presiden meminta klarifikasi apakah diperbolehkan ASN duduk dalam organisasi KONI.

Saat ini tim hukum sedang diskusi dan mengaambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan demi merubah semangat sportifitas dan management keterbukaan publik wajib diterapkan di kemudian hari.
“Masyarakat juga perlu mengawal jalan penyelenggaran kegiatan KONI Bali ke depan karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka seorang pecinta olah raga. Karena ada pengaduan di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut,” tandas Togar Situmorang.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Bali segera menjalankan kewajiban melakukan penyelidikan d tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.