Selanjutnya, jelas dia, sekira pukul 09.00 WIT pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku membawa tahanan KPK RI meninggalkan Bandara Pattimura Ambon. “Proses penjemputan aman terkendali,” tandasnya.
Sekedar tahu, Tagop dan Kasman ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, setelah menerima janji atau hadiah terkait pembangunan jalan didalam Kota Namrole, ibukota Buru Selatan, 2015 lalu. (M-009)