Senin, 25 November, 2024

Tahap Dua, Jaksa Tahan WS Tersangka Korupsi di DLH Kota Denpasar

Ilustrasi
Ilustrasi

DENPASAR, MENITINI.COM– Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar, Selasa (9/8/2022).

Pelimpahan tersangka berinisial WS bersama barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung. Tersangka berdasarkan Surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan tanggung jawab selaku sopir operator menjaga kebersihan TPS melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

“Berdasarkan tugas dan tanggung jawab tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021. Tersangka ditunjuk sebagai mandor alat berat,” ungkap, Eka Suyantha, Selasa (9/8) kemarin.

Tersangka WS menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada. Ia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.

“Pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi kegiatan yang dilakukan,”ungkapnya.

Dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tapi dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. “Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima tersangka dari para sopir shift pagi dan siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan kepentingan pribadinya,” lanjut Eka Suyantha.