Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 255.131.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. M-003