DENPASAR,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Nigeria dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) tidak sanggup membayar biaya overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Disebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kedua warga asing asal Nigeria itu tidak sanggup membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, ujarnya.
Diterangkan Babay, COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Kedua warga Nigeria itu ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
“Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari,” katanya.
Saat itu, lanjut Babay, untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, COO dan SMR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 Wita. Tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria. (M-011)
- Editor: Daton