DENPASAR,MENITINI.COM – Berkas perkara (BP) tersangka, I ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali yang tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, diteliti jaksa peneliti.
Hasilnya, berkas perkara yang dikirim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali masih ada kekurangan dan perlu diperbaiki dan dilengkapi lagi.
Dalam beberapa hari kedepan, berkas perkara tersangka Sudikerta dan dua tersangka lainnya, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung akan dikembalikan dengan beberapa pentunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia yang ditemui disela acara buka puasa bersama di Kejati Bali, Rabu (29/5) mengatakan saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.
Namun ia memastikan masih ada kekurangan dalam berkas perkara milik Sudikerta dkk. Sehingga dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. “Akan dikembalikan dalam pekan ini. Setelah itu baru kita teliti lagi dan kalau sudah lengkap baru bisa P-21. Seandainya belum lengkap dan perlu tambahan sepetrti saksi atau bukti lain, maka jaksa peneliti akan mengembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” tegasnya.
Terkait masa penahanan masa penahanan Sudikerta akan habis awal bulan Juni mendatang. “Sebelumnya sudah diperpanjang sehingga masa penahanan selanjutnya sudah kewenangan pengadilan. Pengadilan yang punya kewenangan untuk diperpanjang lagi atau tidak,” kata Hasan Kurnia.
Lebih lanjut dikatakan Aspidus yang akan melepas jabatannya diakhir bulan Mei ini mengatakan, sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara. niken
Berita Terkait
- Sering Langgar Kode Etik, Personel Polres Buleleng Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tolak Gugatan Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 ...
- Perkosa Lima Putri Kandung dan Dua Cucu, Ayah Bejat Ini Dituntut Seumur Hidup