Jumat, 22 November, 2024

Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi 

TABSDB saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: M-003)

BADUNG,MENITINI.COM- Seorang WNA asal Prancis berinisial TABSDB (43) dideportasi pada tanggal 25 Maret 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dikarenakan overstay selama empat hari.

Ia dikabarkan tidak mau membayar denda Rp4 juta dan tidak kooperatif dengan melawan petugas. Sebelum dideportasi pada Senin (25/3), ia sempat didetensi selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, TABSDB diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ia kemudian dilimpahkan ke Rudenim pada 13 Maret 2024 karena pendeportasian tidak dapat dilakukan saat itu. Setelah menjalani masa detensi selama 12 hari, ia kemudian dideportasi ke negara asal pada Senin (25/3),  dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

TABSDB dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International dikawal petugas Rudenim Denpasar.

TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terangnya, Selasa (26/3).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto memaparkan, TABSDB diketahui overstay ketika hendak naik penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura pada tanggal 13 Maret 2024. Saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, pihak imigrasi menemukan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan izin tinggal dengan overstay selama 4 hari melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai 10 Januari 2024 dengan menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024.

Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan.

Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat gaduh dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visa dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Selain itu TABSDB juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Atas hal itu, pihak imigrasi kemudian menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggal, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia mabuk. (M-003)

  • Editor: Daton