Jumat, 22 November, 2024

Tak Mau Buka Toko, Ini Alasan Pedagang Pasar Seni Kuta

Turis belanja di Pasar Seni Kuta

KUTA, MENITINI.COM- Penerapan sistem ganjil genap operasional pedagang di pasar Seni Kuta nampaknya belum jalan. Pasalnya, kondisi wisatawan masih lesu untuk berbelanja dan belum dibukanya pariwisata internasional, membuat pedagang tak membuka kiosnya. Mereka takut ketika membuka toko, justru rugi karena beban operasional. “Pedagang yang di pasar Seni Kuta memang belum mau buka, karena masih tidak ada pembeli. Jadi mereka masih enggan membuka toko, sebab ngapain mereka buka, kalau sepi. Lebih baik mereka tutup. Kalau buka tidak dapat jualan, itu resiko buat mereka,” kata Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, Minggu (26/7).

Diakuinya,  secara umum kondisi Kuta masih sepi turis, walaupun penerapan tatanan kehidupan baru telah diberlakukan tanggal 9 Juli. Hal itu lantaran kunjungan wisatawan masih belum dibuka, sementara wisatawan yang masih ada di Bali sedikit. Mereka cenderung kebanyakan datang bermain surfing ke pantai Kuta. Pihaknya mengaku prihatin atas kondisi tersebut, sebab masyarakat sudah dilema menghadapi situasi saat ini.

Disisi lain, pihaknya setiap pedagang dan masyarakat di wilayah Kuta sudah mengikuti himbauan gugus tugas pencegahan Covid-19. Yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti rajin menggunakan masker, rutin mencuci tangan, menerapkan pola jaga jarak fisisk maupun melakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun.

Beberapa diantara usaha tersebut sempat ditegur sebelumnya, karena kurang dalan menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Untuk menjaga implentasi protokol kesehatan berjalan dengan baik, di Desa Adat sudah membuat pararem Covid-19. Hal itu sesuai juga dengan imbauan Pemprov Bali.

Adapun hal yang diatur dalam perarem; jam operasional usaha yang masih dibatasi maksimal sampai jam 11 malam, implementasi protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, serta operasional pedagang pantai yang belum diizinkan dibuka kembali.  “Jadi,  ketika ada pelanggaran akan ada pembinaan dan teguran, setelah itu baru dikenakan sanksi. Nanti yang melanggar itu dipeeringati Kertha Desa, untuk mempertimbangkan tingkat pelanggaran dengan sanksi. Ada berupa beras atau nilai tertentu, itu sifatnya sanksi sosial,” katanya. edi/poll