Kamis, 4 Juli, 2024

Proses pendeportasian VG oleh petugas Rudenim Denpasar. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM– Seorang pria warga Negara Republik Latvia berinisial VG (41) dideportasi petugas Rudenim Denpasar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat overstay melebihi izin tinggal selama 149 hari.

Ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Selasa (28/5) dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia. VG yang telah dideportasi dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hakim PN Ambon Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Terdakwa IL

Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Jalan Nusa Dua Selatan

Ratusan Vila di Badung Tak Punya Izin, Mayoritas di Kuta Utara

Hujan Di Musim Kemarau, Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Beberapa Hari Ke Depan

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangan ke Republik Latvia.

Saat itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan VG telah melebihi izin tinggal 149 hari, sehingga ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.

Kedatangan VG seorang diri ke Bali menjadi kedatangan pertama kali di Indonesia, dengan maksud berwisata. Ia tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai.  

Awalnya ia berencana tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan sehingga membuatnya tidak bisa pulang ke negaranya.

Sebelum izin tinggalnya habis pada 20 desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember. 

Sayangnya, ia justru bukan memperpanjang izin tinggalnya, melainkan membeli visa baru. Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya yaitu dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi