JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR). Kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Dilansir Kumparan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan 3.500 VA ke atas dan sektor pemerintah masuk dalam 13 golongan listrik nonsubsidi.
Kenaikan tarif listrik orang kaya dan sektor pemerintah ini dipicu oleh kondisi asumsi makro yang jauh berbeda dengan saat ini, salah satunya harga minyak mentah meroket.
“Diputuskan yang disesuaikan tarifnya (naik) pelanggan R2, R3, dan sektor pemerintah. Pelanggan rumah mewah sebab tidak pantas mereka masih dapat bantuan negara. Makanya kita koreksi,” kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/13) seperti dikutip Kumparan.
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, Rida memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.
”Yang golongan subsidi tidak sama sekali kita sentuh, tidak ada kenaikan di dalamnya karena masih ada pertimbangan dari negara,” lanjut Rida.
Rencana kenaikan ini sebelumnya sudah disampaikan Rida Mulyana di DPR. Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah. Di sisi lain, harga minyak mentah dunia terus meroket.
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan nonsubsidi.