Rabu, 5 Februari, 2025

Teka-teki Terkait Sanksi Terhadap Hakim BWH, Ini Penjelasan Jubir PN Dobo 

Juru bicara Pengadilan Negeri Dobo, Achmad Fauzi Tilameo, S.H. (Foto: M-009)

DOBO, MENITINI.COM – Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Achmad Fauzi Tilameo, S.H mengakui ada sanksi yang di keluarkan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) kepada salah satu hakim PN Dobo yakni BWH, namun tidak mencantumkan terkait masalah apa.

“Memang ada sanksi yang dikeluarkan oleh Bawas MA terhadap salah satu hakim disini, tapi tidak di cantumkan terkait masalah apa,” ungkapnya kepada wartawan di kantor PN Dobo, Jumat (10/1/2025).

Dijelaskan, berdasarkan rilis sanksi/hukuman disiplin bulan Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Bawas MA terhadap hakim BWH adalah hukuman disipilin sebagai Hakim Non Palu selama 1 (satu) Tahun.

“Hal ini dikarenakan yang bersangkutan (BWH) melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik,” jelas jubir Tilameo.

BACA JUGA:  Miliki Dua Paket Narkotika, Hakim Vonis LRM Enam Tahun Penjara

Menurut jubir, pihaknya kaget ada yang mengatakan hakim BWH mendapat sanksi karena dirinya memutuskan dan mengabulkan pemohon praperadilan dana covid-19 tahun 2024 kemarin ketika pemohon DP cs melawan Polres Kepulauan Aru.

“Kita sendiri kaget ada pihak yang menyampaikan sanksi BWH oleh Bawas MA terkait putusan praperadilan covid-19 kemarin,” ujarnya.

Olehnya, sekali lagi ia menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim BWH bukan terkait Praperadilan.

“Untuk diketahui teman-teman bahwa sanksi tersebut bukan masalah praperadilan tapi ini masalah kode etik hakim,” jelas Tilameo.

Sementara berdasarkan rilis Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K,.M.H melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, S.H, Kamis (9/1/2025) bahwa Polres Kepulauan Aru setelah menerima hasil putusan Prapradilan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menyatakan kalah.

BACA JUGA:  Aniaya Pengendara Sepeda Motor di Depan Hotel Santika, 8 Orang di Amankan Polisi 

“Setelah menerima hasil putusan, langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaksanakan kajian dan persiapan langkah selanjutnya,” ucap Yubilino. 

Dikatakan, perkara covid yang sama yaitu Dinas Pertanian pernah di praperadilan dua kali serta alat bukti yang digugurkan tidak sesuai dengan KUHAP sendiri.

Ditambahkan pula, perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid di Disperindag Kepulauan Aru akan dilanjutkan kembali.

“Praperadilan kemarin kami kalah, sehingga akan kami lanjutkan kembali bersama perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid lainnya,” ujar Yubilino Sahertian. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara