Sebelumnya, korban diungsikan di Bali karena beberapa alasan. Salah satunya adalah alasan keamanan. Terkait kasusnya itu, pengacara yang juga aktivis perlindungan anak dan perempuan ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik. Dimana saat ini kasusnya sudah masuk ke kejaksaan. Terduga pelaku juga sudah ditahan.
Hanya saja, pihak kejaksaan masih meminta sejumlah petunjuk lain dari pihak korban. Ini cukup disesalkan oleh Ipung. Pasalnya, menurut dia seharusnya Jaksa segera menjalankan kasus ini agar segera disidangkan.
“Penyidik memberitahu, bahwa petunjuk jaksa sebelumnya yang meminta flashisk rekaman suara korban yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk dibawa ke forensik Mabes Polri. Namun setelah flashdik itu diserahkan ke jaksa, jaksa minta lagi petunjuk lain. Ini yang membuat saya agak sedikit mendidih.