Minggu, 8 September, 2024

Tembak Bule Turki, Warga Meksiko Diduga Rencanakan Pembunuhan dan Perampokan

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers terkait dengan penangkapan pelaku penembakan warga Turki. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Pelaku penembakan terhadap Turan Mehmet asal Turki (30) di Vila Palm House di Jalan Raya Tumbak Bayuh No. 64, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung, Bali, berhasil ditangkap. Tiga pelaku ditangkap di di sebuah perumahan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, dan seorang pelaku ditangkap ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku yang melakukan aksinya pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.18 dini hari itu, sudah merencanakan akan membunuh dan merampok korban dengan menggunakan 3 buah senjata api (senpi). Setelah menembak korban sebanyak 4 kali, pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 30 juta.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka, SIK dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Selasa (30/1/2024) menjelaskan, setelah kasus penembakan terjadi di Vila Palm House, pihaknya langsung menyelidiki, dibackup oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi di TKP, dan rekaman CCTV, pelaku berjumlah 4 orang. Mereka melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada 4 orang warga asing yang saat itu berada di vila.

Atas penembakan itu, korban Turan Mehmet mengalami luka tembak sebanyak 4 kali. Satu peluru tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

“Sementara warga asing lainnya kabur menyelamatkan diri. Para pelaku mengambil uang milik korban 4000 USD atau setara Rp 30 juta. Ponsel satpam juga dirampas pelaku,” beber Kombes Jansen.
Tim gabungan yang juga diperkuat pasukan Taktis Satbrimob Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah perumahan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita.

“Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka berada di dalam rumah, dan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati,” ungkap Kombes Jansen didampingi Kombes Wisnu.

Diungkapkannya, motif penembakan ini diduga ada unsur percobaan pembunuhan dan perampokan. Pasalnya, sebelum beraksi para pelaku sudah mensurvei vila yang dihuni oleh korban.

“Ada dugaan unsur perencanaan. Para pelaku sudah mensurvey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House. Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah beraksi mereka kabur,” timpal Kombes Wisnu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan yakni 1 buah helm, pakaian, 1 buah sarung hitam, uang pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. Kemudian 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

Selain itu, disita 3 unit sepeda motor Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, serta 7 buah ponsel, dan file rekaman CCTV.

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI