Kamis, 12 Desember, 2024

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di KKT Tega Membunuh Istri Sendiri 

Tersangka MM yang tega membunuh istrinya sendiri. (Foto: M-009)

SAUMLAKI,MENITINI.COM – Seorang warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT ), berinisial MM (30), nekat menghabisi nyawa istrinya berinisial, MH (21), karena dilanda cemburu.

Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku MM menusuk korban lebih dari empat kali menggunakan pisau.

“Motif pelaku karena cemburu. Korban ditusuk dengan senjata tajam lebih dari empat kali,” ungkap Handry, Minggu (8/12/2024).

Pelaku yang baru tiba dari Papua sempat menghubungi ibunya pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk menanyakan keberadaan korban. Sang ibu mengungkapkan bahwa istrinya telah pergi dari rumah selama dua hari.

BACA JUGA:  Usai Lantik PTPS, Bawaslu Komitmen Jaga Kualitas Pilkada Maluku 

Setibanya di Kota Saumlaki, pelaku mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Kabar dari saudara perempuan korban, pelaku mengetahui bahwa korban berada di Saumlaki. Ia pun menghubungi istrinya dan meminta untuk bertemu di sebuah lokasi di Desa Sifnana.

Saat pertemuan, korban datang bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya berinisial IK. Hal itu memicu emosi pelaku yang semakin memuncak. Pelaku kemudian mengajak  korban ke sebuah tempat di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana.

Di lokasi tersebut, pelaku terus mendesak istrinya untuk mengakui hubungan dengan IK. Korban akhirnya mengakui perselingkuhan tersebut.

“Mendengar pengakuan itu, pelaku langsung menusuk korban sebanyak satu kali. Meski korban memohon agar tidak disakiti lagi, emosi pelaku tak terbendung hingga menikam korban lebih dari empat kali,” kata Handry.

BACA JUGA:  Subair: Kades se-Maluku Diingatkan Netral di Pilkada Serentak 

Setelah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, tidak sampai 24 jam, ia menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Tanimbar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Proses hukum sedang berjalan, dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 340 subsider pasal 338 KUHPidana,” tegas Handry.(M-009)

  • Editor: Daton