DENPASAR,MENITINI.COM-CVS (26), terdakwa kasus narkotika, divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pria asal Sesetan Denpasar ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi tembakau sintetis di sebuah kampus di Bali.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan tidak adanya kandungan narkotika atau psikotropika dalam tubuhnya.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dwiastuti yang menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Universitas Udayana yang mengamankan seorang pria diduga melakukan transaksi narkotika di depan Pos Keamanan kampus, Jalan P.B. Sudirman, Denpasar Barat, pada 2 September 2024. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu Adhi Waluyo langsung menangkap terdakwa.
Saat digeledah, CVS mengaku memiliki tembakau sintetis atau “sinte” yang disimpan dalam tas selempang. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik klip tembakau sintetis, dua kotak kertas papir, ponsel iPhone, serta sepeda motor Yamaha Fazzio DK 4023 XX.
CVS mengaku membeli tembakau sintetis seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama ‘KANA’ yang kini berstatus buron. Berdasarkan berita acara, barang bukti memiliki berat bersih 1,57 gram, dengan 0,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Hasil uji menunjukkan kandungan senyawa MDMB-4en PINACA, narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.
- Editor: Daton