Kamis, 21 November, 2024

Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

La Moh, terdakwa rudapaksa anak dibawah umur saat berada diruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Kejahatan dengan modus sebagai tukang pijat, La Moh (43), terdakwa rudapaksa anak dibawah umur dituntut Jaksa delapan Tahun Penjara. 

Tuntutan pidana kepada lelaki bejat itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota PN Ambon, Selasa (19/11/2024).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,”sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam amar Tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimna di diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT. Kejadian itu terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.

Perbuatan terdakwa kemudian diceritakan kepada keluarganya. Setelah mendengarkan pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku. (M-009)

  • Editor: Daton