MATARAM– MENITINI.COM-Sidang gugatan Fihirudin terhadap Pimpinan DPRD NTB dengan agenda mediasi, tidak menemukan kesepakatan. Para tergugat ngotot agar perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
Koordinator Tim Pengacara Rakyat (TPR) selaku pengacara Fihirudin, M. Ihwan SH., MH, mengatakan para tergugat enggan untuk bermediasi dan meminta perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
“Mediasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Mataram hasilnya para tergugat tidak bergeming. Mereka minta supaya perkara lanjut,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Ihwan mengatakan fakta persidangan kliennya Fihir divonis bebas. Namun selama proses penahanan yang berlangsung hampir dua bulan membuat banyak kerugian materiil dan immateriil terhadap kliennya.
Padahal, putusan yang inkrah adalah kliennya telah diproses secara hukum. Serta, sudah mendapatkan putusan yang tetap.
"Beliau dibebaskan dan sempat ditahan, dikenakan kurungan badan tentu ada kerugian yang dialami. Termasuk untuk mencari nafkah, usaha-usahanya termasuk biaya selama ditahan,” kata dia.
Akibat kerugian tersebut, Ihwan mengatakan seharusnya tergugat termasuk yang merasa sebagai penyelenggara negara memiliki moral karena telah menzalimi rakyatnya dengan telah melakukan laporan yang tidak terbukti.
“Harusnya moral yang bicara bukan nafsu. Pemimpin harus bicara atas nama moral. Oleh sebab itu ini saya bilang pemimpin-pemimpin tidak bermoral dengan tak bergeming memberi ganti kerugian,” ungkap dia.
Soal mediasi disetujui atau tidak, seharusnya, kata Ihwan para tergugat memiliki niat baik melanjutkan mediasi bukan ujug-ujug meminta untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
“Ini menjadi catatan partai-partai agar tidak melanjutkan mereka memimpin kembali,” ucap dia.
Sementara Fihirudin mengatakan pimpinan DPRD seharusnya memiliki moralitas untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan yang berakibat adanya kerugian yang dimiliki dirinya sebagai rakyat.
“Hari ini kita dipertontonkan dagelan dari tim tergugat dengan mengabaikan fakta bahwa saya dibebaskan murni dengan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan MA (Mahkamah Agung), saya tidak bersalah,” kata dia.
“Kalau seandainya mereka bermoral, mereka tidak mungkin penjarakan saya akibat pertanyaan saya,” sambung Fihirudin.
Dia meminta partai-partai tidak mencalonkan lagi mereka sebagai anggota dewan karena dinilai kurang memiliki moralitas.
“Saya meminta pimpinan partai seperti Golkar, PPP, PKS, ketua fraksi juga. Saya berharap partai jangan kasi mereka kedudukan yang bagus. Mereka telah melakukan kezoliman,” ujarnya.
Fihir menambahkan, pihaknya bersurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai untuk mempertimbangkan orang-orang yang telah digugat agar tidak memberi jabatan di partai. (M-003)
- Editor: Daton