Dijelaskannya, dari kejadian itu jumlah para terlapor berjumlah lebih dari satu orang. “Lebih dari satu orang yang mencabut Penjor tersebut,” tambahnya. Sementara itu, I Wayan Gede Kartika menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/6/2020) malam.
Dimana saat itu, Penjor galungan yang berdiri di depan pekarangan rumah mereka dicabut oleh sejumlah orang yang diduga merupakan Prajuru desa adat. “Bapak saya dan anak saya mendengar saat dia me buang penjor dan sarana lainya. Dan saya lihat pelor sudah tidak ada, tapi orang yang mencabut masih ada di tempat dan bapak saya sempat bertanya,” bebernya.
Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena alasan kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. “Saya juga tidak mengerti, karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Saya dibebaskan (dari adat) sejak 2019,” tambahnya. M-007