Kamis, 21 November, 2024

Terkait Dugaan Salah Bayar, Sekkot Ambon: Pj Perintahkan Langsung ke Keuangan, Tidak Melalui Saya

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse akhirnya menjawab pernyataan mantan Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang menilai laporan Arsyad Polanunu salah alamat dan meminta ditanyakan kasus dugaan salah bayar lahan tersebut ke saya (Sekkot).

Kepada awak media Sekkot mengungkapkan, pada dasarnya dia tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Lakalantas Tunggal di SBT, Satu Anggota Polisi Meninggal Dunia

Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku

Bahkan, menurut Agus yang juga bakal calon Walikota Ambon ini, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan tersebut diproses mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena dengan memerintahkan langsung ke Bagian Keuangan Pemkot Ambon.

“Menurut Sekkot dia tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab Penjabat Walikota Ambon saat itu perintah langsung ke bagian keuangan dan bagian pemerintahan. Jadi, tidak pernah lewat saya,” tegasnya, membantah pernyataan Bodewin, Kamis (22/8/2024).

Seperti yang ditulis media ini sebelumnya, mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan laporan korupsi yang dialamatkan kepadanya keliru dan salah alamat. Harusnya tuduhan itu tanyakan ke tim pengelolaan dan penataan aset.

“Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar,” kata Bodewin Wattimena, yang juga bakal calon Walikota Ambon. 

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Mengarah ke Lombok

73 Kapal Dikerahkan untuk Angkut Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Penerbangan di Bandara Internasional Lombok Sudah Normal Kembali

Gunung Lewotobi Masih Erupsi, Warga Terus Dilakukan Evakuasi

Dalam Peryataannya, Bodewin meminta pihak pelapor agar teliti sebelum melaporkan sesuatu. “Dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik. Intinya jawaban saya tanyakan ke ketua Tim penataan aset,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal calon Walikota Ambon periode 2024-2029, Bodewin Melkias Wattimena, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon.

Arsyad Polanunu/Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Zein Ohorella, mengungkapkan, dugaan korupsi dimaksud yakni soal ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Menurut Zein, tindakan Pemerintah Kota Ambon itu cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

Sebab, pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Terlapor dalam hal ini Bodewin M. Wattimena sebagai penjabat (Walikota). Menurut kami ada penyalahgunaan kewenangan dan itu menguntungkan orang lain dan juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, unsur-unsur itulah yang kemudian menurut kami terpenuhi,” beber Zein, kepada wartawan, di kantor Ditreskrimsus, pada Selasa, 20 Agustus 20204 yang lalu. 

Menurut Zein, dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya. (M-009)

  • Editor: Daton