Minggu, 24 November, 2024

Terkait Korupsi LPD Gulingan, Polisi Geledah Rumah Mantan Kepala

Proses penggeledahan. (Foto IST)
Proses penggeledahan. (Foto IST)

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp. 30.922.440.294. “Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut,” katanya Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari pemeriksaan para saksi sebanyak 39 orang, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD. 

Berdasarkan keterangan saksi ahli juga ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan Rai Darta  bersama beberapa lainnya yang masih diselidiki.

Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh Rai Darta dkk. Masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif  pinjaman, namun daftar nominatif  pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda. 

Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak  memiliki kebijakan tertulis terkait SOP  pemberian pinjaman dan tidak  memiliki kebijakan terkait persyaratan  dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi  berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. 

Selanjutnya LPD belum memiliki  kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.