Jumat, 22 November, 2024

Terkait Migor, Kejari Ternate Periksa Pejabat Disperindag

Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lakamisi.

TERNATE, MENITINI.COM– Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, memeriksa Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara Lakamisi, Senin (25/4/2022). Lakamisi diperiksa terkait distribusi minyak goreng di Kota Ternate.

Usai diperiksa, Lakamisi menyatakan dalam kasus minyak goreng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka, salah satunya pejabat di lingkup Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Saya di sini dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negri,” katanya. Saat diperiksa, Lakamisi ditanyai soal pelaksanaan tugasnya di lapangan. Ia pun mengaku telah menyampaikannya ke penyelidik.

“Saya diberikan 10 pertanyaan itu menyangkut nama-nama distributor minyak goreng yang ada di Kota Ternate,” jelasnya.

Menurut Lakamisi, penyelidik hendak mencari tahu apakah ada hubungan antara empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dengan distribusi minyak goreng di Ternate.