Jumat, 22 November, 2024

Terkait Pajak Hiburan, Pemkab Badung Rumuskan Instrumen Hukum Untuk Membantu Pelaku Usaha Pariwisata

Sekda Badung Adi Arnawa memberikan keterangan usai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu, Kamis (18/1/2024) di Puspem Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Kenaikan pajak hiburan tertentu ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata yang memiliki usaha di bidang hiburan. Apalagi di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19. Di Kabupaten Badung sendiri, sebelumnya pajak hiburan tertentu dipatok di angka 15 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, ini yang menjadi keberatan para pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha. Oleh sebab itu, Pemkab Badung sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata.

“Sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita, maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” ujarnya, Kamis (18/1/2024) di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung. Disisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsent yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali/Badung di masa recovery pasca pandemi.

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itulah diantara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya. (M-011)

  • Editor: Daton