Sabtu, 23 November, 2024

Terkait Perkara PT PLN (persero), Kejagung Periksa Direktur PT Ondo Usahatama Bersama

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Direktur PT Ondo Usahatama Bersama sebagai saksi, Senin (16/1/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (M-011)

  • Editor: Daton