JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (9/10/2023) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver StationĀ (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan kedelapan saksi tersebut adalah: RDĀ selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution, AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA), MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Ketut Sumedana menjelaskan kedelapan orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver StationĀ (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.Ā (M-011)
- Editor: Daton