DENPASAR, MENITINI- Setelah lebih dari sembilan bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita Warga Negara Tanzania berinisial GPN (29) bersama dengan putrinya Warga Negara Bulgaria berinisial GKV (1) akhirnya dideportasi, Rabu (08/06/2021). Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada bulan Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model. Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga Negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. Namun setelah 5 bulan kebersamaan, pasangannya tersebut pulang ke Bulgaria untuk bekerja.
Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI. GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli. Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.