BADUNG,MENITINI.COM-Seorang warga negara (WN) Australia dideportasi melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. WN berinisial ACH itu terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan ACH telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung Bali. Pria kelahiran Oxford tahun 1973 itu, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival.Â
"ACH terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan," beber Gede Dudy, Minggu (21/7/2024).Â
Dijelaskanya, ACH ditahan karena kasus KDRT sejak Juli 2023 terhadap isterinya seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari.Â
Setelah dinyatakan bebas, ACH dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terkait pelanggaran keimigrasian. ACH kemudian menyediakan tiket penerbangan untuk memfasilitasi proses deportasi kembali ke Australia. "Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," sebutnya.Â
Deportasi juga dilakukan terhadap pria asal Nigeria, berinisial AFG. Pria kelahiran tahun 2001 ini datang ke Indonesia per 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).
Tujuannya datang ke Bali adalah untuk berlibur bersama temannya asal Nigeria dan tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. Namun selama tinggal di Denpasar, izin tinggalnya melebihi batas hingga overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG tidak memperpanjang izin tinggalnya karena biayanya mahal dikenakan oleh agennya.Â
- Editor: Daton