AMBON, MENITINI.COM – Kejahatan, kapan saja bisa terjadi dimana-mana. Kita di ingatkan agar selalu mewaspadai diri dan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Seperti yang dialami oleh seorang pemuda di Dobo bernama Yermias Rado alias Rivaldo tewas setelah ditikam dengan sebilah pisau oleh Frans Mesak Gardjalay alias Angki alias Ongker. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras) saat kejadian.
Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Pricillia Alfons, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 02.25 WIT.
Saat itu, korban bersama saudaranya, Yohanis Rado alias Sony, sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Penginapan Gloria, Dobo, Kepulauan Aru.
Ketika berpapasan dengan tersangka, korban meneriaki pelaku dengan kata ‘Woeee’ sambil menatapnya. Hal ini membuat tersangka tersinggung dan sakit hati.
Dalam kondisi melawan arus lalu lintas, kata IPDA Pricilia, tersangka kemudian mengejar korban dengan menumpang ojek dan melakukan penikaman menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
“Tersangka yang diduga berada di bawah pengaruh Miras merasa tersinggung atas teriakan korban. Ia lalu mengejar korban dan saksi hingga ke depan Studio Foto Trivena, di mana upaya pertama penikaman dilakukan, namun korban sempat menghindar,” ujar Alfons kepada wartawan, Senin (10/2/2025) malam.
Korban dan saksi mencoba melarikan diri, tetapi tersangka tetap mengejar mereka. Saat tiba di depan Toko Anda, tersangka kembali menikam korban. Kali ini, tikaman mengenai pelipis kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut.
Melihat korban bersimbah darah, saksi segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun, pada Minggu (9/2/2025) pukul 15.25 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
Atas peristiwa nahas itu, keluarga korban segera membuat laporan polisi untuk diproses hukum. “Laporan Polisi Nomor: LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, tanggal 9 Februari 2025,” ujar Alfons.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Dapat kami simpulkan bahwa tersangka dengan sengaja dan berencana lebih dahulu telah merampas nyawa korban,” kata Alfons. (M-009)
- Editor: Daton