THR 2025 untuk Pengemudi Ojol: Ini Mekanisme dan Besarannya

grab
Pengemudi ojek online. (Foto: Shutterstock)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ONLINE. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir online dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka berhak menerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan SE tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

BACA JUGA:  Ini 10 Koperasi Terbaik dengan Predikat Sehat di Kabupaten Badung

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

  1. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
  2. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Melansir Kompas, Perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, telah menyatakan komitmennya untuk memberikan bonus THR kepada mitra pengemudi mereka. Besaran THR akan dihitung berdasarkan kinerja dan keaktifan kerja pengemudi.

BACA JUGA:  ICOPE 2025: Kolaborasi Global untuk Masa Depan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir paket, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami